REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah (Polda) Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kebakaran Lahan dan Hutan masih memburu lima pelaku pembakar lahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lima orang DPO dari 62 tersangka yang telah ditetapkan sepanjang lebih empat pekan ini," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Data rekapitulasi penegakan hukum Polda Riau menyebutkan, dua diantara DPO tersebut ditangani oleh Polresta Dumai, sementara dua lainnya di wilayah hukum Polres Bengkalis dan satu di Siak.
Sementara itu Polda Riau sampai saat ini telah menangani 44 perkara dugaan pembakaran lahan dengan penetapan tersangka ada sebanyak 62 orang.
Tujuh perkara yang melibatkan korporasi menurut Kapolda masih tahap penyelidikan, dan satu perusahaan yakni NSP telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
Data tersebut menguraikan, dari 62 tersangka itu, terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir yakni 18 orang dan Polres Bengkalis ada sebanyak 16 tersangka.
Kemudian Polres Siak dan Pelalawan masing-masing telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Polres Indragiri Hilir, Dumai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau masing-masing menetapkan tiga orang tersangka.
Jumlah tersangka kasus dugaan pembakar lahan Riau terus bertambah setiap harinya, sebelumnya masih berjumlah 60 tersangka.
Pada awal pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap pada Februari lalu,
Polda Riau sempat mengumumkan telah menangkap 40 orang tersangka pembakar lahan, namun kemudian "berkurang" menjadi hanya 26 tersangka.
Perwira Polda Riau menyatakan 14 perkara ketika itu masih tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu dari pihak perusahaan atau korporasi, Satgas Penindakan masih menetapkan satu yakni PT NSP sebagai tersangka dan mengarah pada petinggi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu.