Ahad 16 Mar 2014 22:29 WIB

Tersangka Kasus Gula Ilegal Gunakan VVIP Bandara

Bandara Supadio Pontianak
Foto: indonesiabox.com
Bandara Supadio Pontianak

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tersangka kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal, The Lu Sia alias A Sia, diduga kedapatan menggunakan fasilitas VVIP pemerintah daerah di Bandara Supadio Pontianak saat akan bepergian ke Jakarta, Sabtu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, Minggu, menyatakan kepergian tersangka A Sia ke Jakarta bukan masalah, karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan dan bukan berstatus tahanan kota, meski dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Besok Senin (17/3) tersangka wajib lapor lagi," katanya.

Sebelumnya, tersangka?The Lu Sia alias A Sia, mengajukan penangguhan penahanan sehingga kini sudah tidak ditahan di sel Polisi Air Polda Kalbar atau beberapa hari setelah ditahan pada Sabtu (8/3) oleh tim penyidik Polisi Air Polda Kalbar.

Mukson lebih lanjut mengatakan, sepanjang tersangka bisa memenuhi ketentuan tersebut polisi tidak akan mengambil tindakan. Sebelum dilakukan penangguhan yang bersangkutan juga sudah menyepakati untuk kooperatif dalam pemeriksaan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, memenuhi wajib lapor dan dipanggil jika dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala PT Angkasa Pura II Pontianak Chandra Wiradi menyatakan pihaknya tidak mempunyai otoritas terhadap ruangan VVIP itu karena dikelola oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Semestinya yang menggunakan ruang VVIP itu kepala daerah dan Muspida Tingkat I," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, tersangka diduga menjual gula pasir ilegal sehingga tidak layak untuk dikonsumsi atau berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, diduga tersangka juga diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Tersangka diancam melanggar pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU no. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement