Kamis 13 Mar 2014 16:19 WIB

KPK: Caleg Jangan Jadi 'Calon Guntur'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon legislatif (caleg) incumbent akan potensi gratifikasi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, para caleg petahana harus melaporkan apapun bentuk penerimaan jika tidak ingin terjerat Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Busyro mengatakan, tempat caleg yang jujur seharusnya memang di kantor DPR, baik pusat maupun daerah. "Ini caleg yang bermasalah dengan gratifikasi, apalagi suap, itu caleg di (rumah tahanan) Guntur. Jadi g-nya itu Guntur. Nah, itu jangan sampai," ujar dia, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Untuk itu, Busyro mengatakan, KPK siap menerima laporan dari masyarakat apabila ada caleg yang menerima gratifikasi. Ia mengatakan, lembaganya akan memproses itu sesuai dengan ketentuan. Namun, ia berharap, caleg itu sendiri dapat menghindari potensi gratifikasi. "Kami berharap caleg-caleg itu tidak bermain-main ke yang kotor, yang busuk, apalagi di belakangnya itu ada cukong yang selalu saja bermasalah," kata dia.

KPK sudah melayangkan surat ke pimpinan parpol peserta pemilu pada 12 Februari lalu. Surat itu mengingatkan potensi gratifikasi bagi para calon incumbent. Sehingga, para caleg petahana itu tidak menerima dana atau penerimaan dalam bentuk apapun untuk keperluan kampanye. KPK mengingatkan karena ada ketentuan Pasal 12B dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement