Kamis 13 Mar 2014 13:07 WIB

Retribusi di Pamekasan Kebanyakan Masuk Kantong Pribadi

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Hasil retribusi kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagian besar masuk ke kantong pribadi petugas dibandingkan yang disetorkan ke kas daerah, kata Direktur Forum Kajian Kebijakan Publik Madura Muid Sya'rani.

"Jumlah yang ke kantong pribadi jauh lebih banyak dibandingkan yang disetorkan ke kas daerah, yakni hingga tiga kali lipat atau sekitar 300 persen. Ini tidak bisa dibiarkan. Perlu ada tindakan tegas karena jelas negara dirugikan praktik ilegal tersebut," kata Muid Sya'rani, Kamis.

Retribusi kendaraan bermotor yang banyak masuk kantor pribadi petugas dibandingkan yang disetorkan ke kas Pemkab Pamekasan itu pada jasa penitipan kendaraan bermotor di terminal bus, yang dikelola Dishubkominfo Pamekasan.

Tarif retribusi yang ditarif petugas Dishubkominfo di terminal bus Pamekasan sebesar Rp4.000 per sepeda motor, akan tetapi karcis retribusi yang diberikan kepada pemilik sepeda motor hanya Rp1.000.

"Artinya hanya Rp1.000 yang masuk kas daerah, sedangkan Rp3.000 sisanya masuk kantor pribadi petugas," kata Muid.

Dengan demikian, sambung dia, uang dari pendapatan jasa penitipan kendaraan bermotor yang dikelola Dishubkominfo Pemkab Pamekasan itu lebih banyak masuk kantor pribadi petugas dibandingkan yang disetorkan ke kas daerah.

Muid mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak mempersoalkan besaran dana yang ditarik dari jasa penitipan yang dikelola Dishubkominfo Pamekasan itu, dan besaran uang Rp4.000 itu merupakan hal yang wajar. Akan tetapi yang menjadi masalah, bahkan tindakan ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi, karena dana yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik pada pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Dishubkominfo Pemkab Pamekasan Mohammad Zakir mengakui, retribusi yang disetorkan ke kas daerah memang sesuai dengan jumlah uang yang tertulis pada karcis retribusi itu. "Yang disetorkan memang hanya Rp1.000, yang sesuai dengan yang ada di karcis itu," kata Zakir.

Jika petugas di lapangan menarik retribusi melebihi ketentuan yakni lebih dari Rp1.000, maka Rp3.000 sisanya kemungkinan masuk kantor pribadi petugas.

Namun, Mohammad Zakir mengaku belum mengetahui praktik penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan kartis yang diberikan itu, dan oleh karenanya ia menyatakan, dalam waktu dekat melakukan klarifikasi langsung ke lapangan.

Direktur FKKP Pamekasan menyarankan, jika Dishubkominfo memang hendak mengelola penitipan kendaraan bermotor, maka Dishub selayaknya menggunakan jenis retribusi lain, bukan menggunakan retribusi parkir.

"Kalau yang digunakan retribusi parkir, kan jelas lebih banyak masuk kantor pribadi, daripada kas negara," katanya.

Selain itu, yang perlu juga dilakukan pemkab, saran FKKP adalah membuat regulasi tentang penitipan kendaraan bermotor dengan tarif yang berbeda, yakni sesuai dengan tarif yang ditarif petugas Dishubkominfo di lapangan.

"Entah regulasinya itu semacam perda, atau perbup, sehingga tidak ada dari hasil retribusi itu yang masuk ke pribadi," kata Muid menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement