REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan kesehatan secara berkala berlaku terhadap semua warga negara Indonesia. Jadi, pemeriksaan kesehatan tidak hanya untuk pejabat negara di tingkat eksekutif maupun legislatif.
"Negara harus hadir 24 jam untuk mengetahui kesehatan rakyatnya," kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin, saat menyampaikan pendapatnya mengenai kesehatan calon presiden di kantor Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Karena, menurut Irman, urusan kesehatan bukan urusan pribadi tapi urusan negara. "Itu sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 45," katanya.
Meski sudah ditatur dalam konstitusi, kata dia, banyak yang tidak menyadari bahwa negara harus hadir selama 24 jam untuk memantau kesehatan jasmani dan ruhani rakyatnya.
"Jadi, bukan hanya presiden, wakil presiden dan pejabat negara," katanya.