Senin 15 Jul 2013 23:12 WIB

Subkontrak Proyek Flu Burung Tak Sesuai Aturan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Kemenkes
Foto: kemenkes.go.id
Kemenkes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 dan 2007 bermasalah. Pelaksanaan subkontrak dalam pengadaan alat kesehatan itu tidak sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80/2003.

"Subkontrak diperbolehkan, tapi tidak seluruhnya," kata saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7). 

Jaksa penuntut umum menghadirkan Setya Budi sebagai saksi ahli dalam perkara Ratna Dewi Umar. Menurut Setya Budi, mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama menyalahi aturan. Meski pun pekerjaan utama itu disubkontrakkan, harus kepada penyedia spesialis.

Kemudian, persoalan subkontrak tersebut sebelumnya sudah harus tercantum dalam dokumen lelang. Ia mencontohkan, jika dalam pengadaan ada 10 pekerjaan, maka sudah harus ditentukan mana pekerjaan yang boleh disubkontrakkan.

Dalam pengadaan alat kesehatan terkait flu burung pada 2006, penyedia barang yang ditunjuk langsung adalah PT Rajawali Nusindo. Namun dalam pengadaannya, ternyata PT Rajawali tidak melaksanakannya sendiri. Barang-barang justru didapatkan dari para penyedia, yaitu PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Miratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentramas dan PT Meditec Iasa Tronica. Salah satu suplier, PT Prasasti, merupakan perusahaan di mana Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama.

Pada pengadaan alat kesehatan serta reagen dan consumable, PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) ditunjuk sebagai penyedia barang. Akan tetapi, PT KFTD ternyata tidak memiliki barang yang dibutuhkan. Pada pengadaan alat kesehatan, PT KFTD mendapatkannya dari PT Bhineka Usada Raya (PT BUR). Sementara untuk pengadaan reagen dan consumable didapatkan dari PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement