REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menambah jam kerja bagi PNS di lingkungannya sesuai dengan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK mengingatkan kami bahwa waktu bekerja harus mencapai 37,5 jam dalam seminggu, tetapi selama ini tidak dicapai," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut di Manado, Rabu (12/3).
Vicky mengatakan, untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pemerintah Manado menambah jam kerja semua PNS pada hari Jumat ditambah dua jam, dari pukul 08.45 Wita sampai pukul 14.00 Wita.
"Biasanya kan pada Jumat waktu kerja berakhir pada pukul 11.30 Wita, namun sekarang selesai sholat Jumat, maka harus kembali bekerja, begitu dengan yang beristirahat harus kembali bekerja," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari BPK Sulawesi Utara, kurangnya waktu kerja dari PNS tersebut menjadi temuan dan harus diubah pada tahun ini kalau tidak mau menjadi masalah juga lagi.
Ia mengakui hal tersebut sudah mulai diberlakukan sejak pekan ini, dan sedang disosialisasikan kepada seluruh PNS di Manado, supaya dipahami dan dilaksanakan dengan benar.
Menurutnya, karena itu adalah ketentuan yang harus dilaksanakan, maka tidak boleh ada protes atau penolakan dari PNS karena setiap pegawai sudah digaji oleh pemerintah dengan layak ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah, maka tidak ada alasan menolak.
"Bekerja saja melayani masyarakat, karena itu adalah kewajiban dan harus dengan senang hati," katanya.
Salah satu PNS di lingkungan pemerintah Manado, Allen Sumerah mengaku, itu bukanlah beban bagi mereka, karena bekerja adalah kewajiban.
"Bekerja lebih dari waktu itu juga bukan masalah, karena itu adalah sumpah kami sebagai pegawai," katanya.