REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail, mengatakan anak didik yang memiliki keinginan guna meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta tetapi dilarang karena difabel ini menyedihkan.
"Kebijakan syarat SNMPTN yang seperti ini menunjukkan pemerintah tidak mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan kaum difabel,'' kata Guntur, Rabu (12/3)/
''Pemerintah tidak memberikan layanan yang dibutuhkan mahasiswa difabel,'' katanya. ''Ini merupakan sikap diskriminatif.''
Tidak adanya layanan dan fasilitas pendidikan bagi kaum difabel, terang Guntur, melukai konsep diri dan harga diri penyandang difabel sebagai manusia. Ini bisa mendorong mereka merasa tidak beruntung dan sedih karena akibat aturan yang diskriminatif.
“Tidak ada seorang pun di dunia yang ingin dilahirkan dengan kekurangan fisik. Apalagi, kaum difabel oleh warga sering dinilai tidak produktif. Padahal, mereka mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,'' kata Guntur.
''Bahkan, untuk mendapatkan pendidikan yang laik pun, mereka diabaikan pemerintah," terang Guntur.