Rabu 12 Mar 2014 16:33 WIB

Menhut: Fatwa Percepat Pelestarian Satwa

Rep: fuji pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Menhut Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menhut Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah MUI mengeluarkan fatwa pelestarian satwa langka. Kementerian Kehutanan juga sudah memiliki perjanjian dengan MUI untuk membekali para mubaligh untuk menyampaikan konten pelestarian ini pada jamaahnya.

''Perdagagan satwa sangat dahsyat dan tidak mudah mengatasinya. Sebab mengubah perilaku dan budaya masyarakat pun tidak mudah. Fatwa ini mempercepat pelestarian satwa dengan pendekatan lain melalui nilai agama,'' kata Zulkifli dalam sosialisasi Fatwa MUI nomor 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka di Pusat Primata Schmutzer, Rabu (12/3).

Ia menyampaikan, fatwa ini juga berlaku untuk pengelolaan satwa di kebun binatang yang harus memperhatikan kesejehateraan satwa. ''Perlakukan satwa seperti di alam meski tempatnya terbatas,'' pesan Zulkifli.

Ia mengungkapkan fatwa ini seiring dengan semakin sadarnya warga dunia bahwa makhluk hidup adalah satu kesatuan ekosistem yang tidak terpisahkan. Jika lingkungan rusak dan satwa punah, manusia pun ikut terancam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement