REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan tanggap darurat kabut asap karena kualitas udara semakin mengkhawatirkan dan telah menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat setempat.
"Mulai Rabu sudah ditetapkan darurat kabut asap berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Yazid Fadhli di Padang, Rabu (12/3).
Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan status darurat kabut asap itu, mengingat kualitas udara di wilayah Sumbar kian memburuk setidaknya di delapan kabupaten dan kota.
Delapan kabupaten dan kota terparah itu, meliputi Kabupaten Limapuluh Kota, Payakumbuh, Bukittinggi, Padangpanjang, Padang, Sawahlunto, Pasaman Barat, dan Tanah Datar, dengan hasil kajian partikel debu di udara sudah melebihi abang batas.
"Kondisi yang ada tentu tidak dapat dibiarkan, maka sebagai langkah imbauan terhadap masyarakat melalui surat penetapan gubernur secara resmi tersebut, sehingga dapat disikapi pemerintah kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Payakumbuh sudah mengeluarkan kebijakan dengan meliburkan sekolah selama dua hari terakhir, akibat kabut asap yang semakin meningkat menyelimuti daerah itu.
Ia mengatakan kebijakan tanggap darurat kabut asap diterapkan hingga cuaca dan kualitas udara di Sumbar kembali normal, sesuai hasil pemantauan instansi terkait. "Kita minta, masyarakat yang di daerah yang kualitas udara sudah melebihi abang batas itu, mengurangi aktivitas di luar rumah dan terutama bagi anak-anak," katanya.