REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) semakin mempersempit ruang gerak korupsi dan gratifikasi. Upaya itu tampak dari diluncurkannya unit program sistem pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kemenag dan Inspektorat.
Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, ada lima unit program pencegahan yang diluncurkan untuk memperkecil ruang gerak tindak pidana korupsi.
Kelima unit program tersebut, yakni Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (UP-LHKPN), Pojok Warung Kejujuran (PWK), dan Buletin Itjen News.
“Semua unit program ini diharapkan dapat mengubah sistem kerja dan mindset pegawai Kemenag sehingga ruang penyimpangan korupsi dan gratifikasi di Kemenag semakin kecil,” ujar Jasin saat peluncuran unit pencegahan korupsi dan gratifikasi di Jakarta, Selasa (11/3).
Jasin menjelaskan, UPG Kemenag secara tidak langsung merupakan kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aturan birokrasi, katanya, pejabat pemerintah dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Dan, bila ia terpaksa menerima, Jasin menjelaskan, maka ada mekanisme yang harus dilaksanakan, yakni dengan segera melaporkannya ke KPK.
Mengenai UP-LHKPN, Jasin mengungkapkan, dalam UU No 28/1999 disebutkan pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Karena itu, adanya UP-LHKPN di Kemenag secara tidak langsung akan memudahkan pelaporan gratifikasi yang diterima pejabat,” katanya.
Sedangkan WBS, menurut Jasin, merupakan sistem yang akan mendorong pelaporan atas pelanggaran bagi pihak yang diketahui menyimpang.
Berbeda dengan UPG dan UP-LHKPN, kata Jasin, sistem ini lebih pada pelaporan yang akan dievaluasi di internal Kemenag.
Program lainnya, yaitu Pojok warung Kejujuran (PWK) merupakan upaya Itjen Kemenag untuk meningkatkan kualitas kejujuran pegawai. Sedangkan, Buletin Itjen News merupakan bagian dari transparansi program yang telah dijalankan oleh Kemenag.