Rabu 12 Mar 2014 12:08 WIB

'Jangan Gunakan Calo Urus Kependudukan'

Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta seluruh warga kota untuk tidak menggunakan orang kedua atau calo dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Semua pelayanan terkait administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, gratis semua," kata Richard saat memberikan sambutan pada acara peresmian gedung serbaguna Paparisa Zaitun, Dusun Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu.

Menurut dia, semua urusan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian tidak dipungut biaya.

"Jadi jangan pakai calo," katanya menegaskan.

Warga, kata Richard, harus memberi perhatian serius mengenai masalah tersebut, karena jasa calo yang meminta biaya cukup besar akhirnya hanya menimbulkan persoalan baru, paling tidak menimbulkan kesan pelayanan kependudukan di Disdukcapil butuh biaya padahal tidak sama sekali.

Wali Kota menyatakan bahwa imbauan sama telah ia sampaikan beberapa waktu lalu dalam pertemuan dengan Kepala Desa dan Lurah.

"Saya sudah tegaskan bahwa terhitung Januari 2014 semua kepengurusan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya," katanya.

Jadi, lanjutnya, kalau ada petugas dari Disdukcapil kedapatan meminta biaya kepengurusan administrasi segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib yakni Kepolisian.

Menurut Richard, undang - undang yang mengatur masalah ini sangat tegas, memuat ancaman bagi praktik percaloan dengan enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Baik yang memberi maupun yang menerima akan dikenakan hukuman. Jadi jangan main-main," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement