Selasa 11 Mar 2014 21:10 WIB

Dituding Rugikan Negara, Eks Sekjen Kemenlu Tunjuk Panitia

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Sudjadnan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sudjadnan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/3).

Sudjadnan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran sekretariat jenderal terkait kegiatan konferensi internasional pada 2004-2005.

Sekitar empat jam Sudjadnan berada di gedung KPK. Ia menyangkal telah menilep uang negara terkait penyelenggaraan konferensi itu. "Bottom line-nya, tidak ada uang negara yang saya tilep. Bottom-line, saya sangat firm masalah itu," ujar dia.

Sudjadnan menyebut ada 17 konferensi di mana dia aktif di dalamnya. Menurut dia, dari setiap konferensi itu ada panitia. Ia heran ketika KPK hanya menjerat dia sebagai tersangka. "Semua ada panitianya. Tapi tidak satu pun jadi tersangka, itu gimana? Kenapa sekjennya yang dijadikan tersangka," kata dia.

Saat ditanya mengenai orang yang bertanggung jawab atas dugaan kebocoran dana, Sudjadnan tidak ingin disalahkan. Ia kembali merujuk kepada panitia terkait penggunaan dana. "Di dalam panitia itu ada orang yang membayar bayar kepada rekanan, membayar kepada hotel itu ada. Orangnya ya itu," ujar dia.

Sudjadnan mengatakan, posisinya hanya sebagai penanggung jawab umum. Menurut dia, panitia mempunyai tanggung jawab juga terkait penggunaan dana. Namun saat diminta menyebut nama panitia, Sudjadnan enggan mengungkapnya.

Ia beralasan lupa karena kejadian sudah sekitar satu dekade lalu. Ia pun tidak ingin dituding memfitnah. "Nanti kalau saya bilang itu, orangnya tidak kena, nanti saya dikira fitnah kan," kata dia.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp 18 miliar. Namun pada intinya, Sudjadnan membantah turut menikmati keuntungan. Ia justru menilai telah membantu saat negara tengah terpuruk karena bencana tsunami.

"Belum pernah ada kasus korupsi dimana seseorang yang dituduh korupsi tadi itu bersama-sama atau membantu kepala negara memperoleh Rp 43 triliun. Belum pernah ada," ujar dia.

Hanya saja, Sudjadnan mengaku, tidak merasa dikorbankan dalam kasus ini. Ia menilai kemungkinan adanya proses yang salah saat itu. Ia mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak merasa dikorbankan. Saya melihat bahwa ada proses yang memang dijalankan oleh panitia-panitia konfensi yang itu mungkin tanggung jawab saya," kata dia.

Pada Selasa ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas kasus Sudjadnan sudah rampung. Berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Ya, (berkas) naik ke tahap penuntutan," ujar dia, saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement