Selasa 11 Mar 2014 15:25 WIB

Pengacara Atut Bantah Bantu Distribusikan Mobil ke Anggota DPRD

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, menyangkal adanya informasi keterlibatan dalam mendistribusikan mobil kepada anggota DPRD Banten. Sebelumnya diketahui beberapa anggota DPRD Banten mengembalikan mobil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dengan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sukatma membantah tim pengacara ada yang turut membantu menyalurkan mobil.  "Tidak benar. Itu  kan mereka sendiri yang mengembalikan. Kalau kita lawyer justru minta, kalau bisa,  sudah kalau memang ini, kembalikan saja," kata dia, di gedung KPK, Selasa (11/3).

Menurut Sukatma, tim pengacara justru membantu tugas KPK. Karena itu, ia menyatakan, informasi yang berkembang itu tidak benar. "Itu (membantu mendistribusikan mobil) tidak pernah kita lakukan, dan tidak akan pernah kita lakukan," ujar dia.

Diduga adanya pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten terkait pemulusan anggaran proyek pengadaan alat kesehatan. Atut memang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wawan, sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement