Selasa 11 Mar 2014 12:49 WIB

'Infrastruktur PTN Belum Siap Ajar Difabel'

Rep: Dyah Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyandang difabel (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyandang difabel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya kasus dugaan praktik diskriminasi dalam Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) direspons pemerintah.

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra ‎​Agus Sartono menjelaskan, memang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap anak mendapatkan  pendidikan termasuk difabel.

Hanya, ujar Agus, saat ini memang jurusan tertentu di PTN belum bisa dimasuki oleh difabel melalui SNMPTN karena alasan ketidaksiapan PTN bersangkutan. "Dari  sisi hak,  mereka berhak mendapatkan pendidikan tetapi  masalahnya  PTN yang infrastrukturnya belum mampu mengajar difabel," ujarnya di Jakarta, Selasa, (11/3).

Ini, kata Agus, memang  harus direvisi kaitanya dengan hak-hak difabel mendapat pendidikan. "Namun kembali lagi, apakah PTN bisa menyediakan para dosen yang mampu mengajar difabel," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement