Senin 10 Mar 2014 15:38 WIB

PK Berkali-kali Bagian dari Mencari Keadilan

Rep: gilang akbar prambadi)/ Red: Joko Sadewo
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU 286 Ayat 3 tentang KUHAP perihal peninjauan kembali (PK) proses persidangan ditanggapi beragam.

Banyak yang menolak dan mempertanyakan pertimbangan MK memutuskan hal ini. Namun tak sedikit yang menghormati bahkan mendukung.

 

Dukungan juga datang dari pengacara Fredrich Yunadi, menurutnya  demi rasa keadilan PK memang sangat tepat bisa diajukan berkali-kali. “Putusan itu sangat tepat, karena memang sekarang-sekarang ini banyak putusan MA yang condong ada rasa ketidakadilan,” kata pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Komjen Purn Susno Duadji ini di Jakarta Senin (10/3).

 

Fredrich mengatakan, dengan iklim hukum di Indonesia, memang sudah saatnya dibuat aturan agar PK tidak hanya diajukan satu kali. Dia berujar, keputusan MK membatalkan UU 286 Ayat 3 tentang KUHAP tentu berdasar pada banyaknya laporan ketidakpuasan akan peradilan MA.

 

Menurut dia, keputusan ini menjadi cerminan kinerja MA yang kurang maksimal menancapkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. “Kalau ternyata selama ini rasa keadilan sudah dipenuhi, maka tentu tidak akan ada keputusan PK berkali-kali ini kan,” ujar Fredrich.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement