Senin 10 Mar 2014 13:46 WIB

Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Emir Moeis (Kiri)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emir Moeis (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bersalah dan memvonis empat tahun enam bulan penjara terhadap tersangka korupsi Izedrik Emir Moeis (IEM).

Politisi di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Dalam tuntutan yang dibacakan, oleh JPU Supardi, Senin (10/3) di PN Tipikor, Jakarta, jaksa menegaskan, terdakwa telah terbukti menerima uang senilai 357 ribu dolar AS dari perusahaan enerji di bendera AS, yakni PT Alstom Power Incorporated, dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Incorporate.

''Uang itu diberikan lewat Pirooz Muhammad Safari, sebagai Presiden Pasific Resources Inc (pada) 2004 lalu,'' kata Supardi.

Uang tersebut, diterangkan dia, diperuntukan agar IEM, selaku anggota Komisi VIII di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada waktu itu, memenangkan dua perusahaan asing itu, dalam tender pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Dalam dakwaan, JPU mengatakan, IEM telah melakukan tindak pidana korupsi atas jabatan yang melekat padanya.

Hal tersebut, dianggap sebagai perlawanan terhadap, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001.Supardi menjelaskan tindak pidana korupsi IEM, berawal dari pemberian uang milik Alstom kepada terdakwa lewat Pirooz. Uang itu tercatat mampir ke rekening PT Arta Nusantara Utama.

Perusahaan terakhir itu, adalah milik IEM. Dalam persidangan sebelumnya, IEM menolak 'rekaan' perkara tersebut. Namun, penyangkalan itu, dianggap Supardi, sebagai hal yang memberatkan hukuman untuknya. "Penyangkalan terdakwa itu dikatakan untuk urusan bisnis dengan Pirooz,'' kata Supardi.

Tapi, disambung dia, IEM mengetahui uang tersebut adalah komisi untuk pemenangan tender pembangunan PLTU. Selain itu, diterangkan Supardi, hal lain yang memberatkan hukuman terdakwa, adalah, IEM dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Meski begitu, jaksa menilai IEM sebagai warga negara Indonesia, yang tercatat putih dalam perbuatan kejahatan. Catatan tersebut, dianggap sebagai hal yang meringankan.Selain dituntut penjara, jaksa juga mendesak pengadilan, memutuskan terdakwa membayar denda Rp 200 juta, atau ditambah kurungan penjara selama lima bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement