REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekitar 30 Pekerja Rumah Tangga (PRT) dilaporkan menjadi korban pedagangan orang. Tindakan tersebut didalangi oleh agen penyalur PRT yaitu PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Jakarta.
Hal itu dilaporkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rilisnya kepada Republika, Jumat (7/3).
"Pada hari Senin, 3 Maret 2014 kami bersama lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta menerima laporan pengaduan dari warga bernama Jamroni (tetangga PRT dari Brebes yang menjadi korban tindak perdagangan orang) tentang terjadinya penyekapan terhadap sejumlah PRT," kata Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini.
Jala PRT adalah suatu jaringan nasional yang bekerja untuk advokasi perlindungan PRT. Menurut Jala PRT, laporan dari warga tersebut sebagai berikut.
Pertama, terjadi penyekapan terhadap sejumlah PRT di tempat penampungan di agen tersebut. PRT yang berada di bawah PT Citra Kartini Mandiri tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dan bersosialisasi dengan pihak di luar.
Kedua, apa yang dijanjikan oleh PT Citra Kartini Mandiri terhadap PRT ketika menyalurkan ke majikan, tidak sesuai termasuk dalam jenis pekerjaan dan gaji. Ketika PRT bermaksud mengundurkan diri karena mendapati pekerjaan dan hak yang tidak sesuai yang diperjanjikan, PRT diancam jeratan utang sebesar Rp 2.5 juta kepada PT Citra Kartini Mandiri.
“Apabila PRT tidak mampu membayar, maka PRT diharuskan tinggal di perusahaan dalam situasi yang terisolasi,” kata Lita.
Ketiga, selama tinggal menunggu pekerjaan, PRT berada dalam situasi tidak layak. Mereka dalam jumlah besar tidur di satu ruangan di atas lantai tanpa ventilasi, dengan satu kamar mandi dan hanya sesekali diberi makan.
Menurut Lita, Karena menunggu lama dan beberapa diancam membayar uang sebesar Rp 2.5, para PRT mengalami tekanan psikis dan fisik. Termasuk beberapa diantara mereka masih berusia anak, dan beberapa menderita depresi.
"Apa yang dilakukan PT Citra Kartini Mandiri adalah tindak pidana perdagangan orang karena ada unsur penyekapan, penjeratan utang, eksploitasi, penipuan serta kekerasan," tegasnya.
Peristiwa ini pernah terjadi di PT Citra Kartini Mandiri sebagaimana diberitakan berbagai media massa pada kurun bulan Oktober 2013. Dalam pemberitaan itu, PT Citra Kartini Mandiri pernah digrebek oleh Polresta Tangerang karena penyekapan terhadap 88 PRT.
Pada 19 Oktober 2013, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 orang PRT dan gelar perkara pada kasus ini, maka pihaknya menetapkan Wahyu Edi W sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
Setelah berselang beberapa bulan, tidak ada kejelasan proses tindak lanjut baik dari aparat hukum Kepolisian Sektor Pondok Aren Tangerang Selatan, Kepolisian Resor Kota Tangerang dan tindak administratif dari Dinas serta Kementerian yang bersangkutan.
Atas laporan terulangnya kasus penyekapan oleh PT Citra Kartini Mandiri sebagai tindak pidana perdagangan orang tersebut, Jala PRT pun menyatakan sikapnya. "Kami mempertanyakan tindak lanjut dari proses hukum aparat penegak hukum dalam hal kasus PT Citra Kartini Mandiri bulan Oktober 2013, sebagaimana pemilik perusahaan yaitu Wahyu Edi Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lita.