Jumat 07 Mar 2014 22:25 WIB

'Dakwaan Kasus Century Indikasikan Keterlibatan Boediono'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Wapres Boediono
Foto: Saptono/Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Boediono disebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bahkan terdakwa mantan deputi gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama dengan Boediono dan sejumlah Deputi Gubernur BI lainnya mempunyai peran dalam kasus tersebut.

Melihat konstruksi dakwaan Budi Mulya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Budi Mulya mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan keterlibatan Boediono.

"Sebagai pelaku lain dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Mulya, yang turut serta atau bersama-sama," kata dia, dalam pesannya, Jumat (7/3).

Bisa jadi, menurut Mudzakir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI turut menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.

Boediono juga disebut menyepakati dalam rapat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,4 miliar.

KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus Century. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dari proses persidangan Budi Mulya, termasuk fakta-fakta atau bukti yang muncul. Hal tersebut bisa menjadi masukan bagi KPK untuk melakukan pendalaman.

"Penilaian kekuatan alat bukti, sikap atau keyakinan majelis hakim dan lain-lain," ujar dia, Jumat (7/2).

Sementara itu, mantan anggota Pansus Century Misbhakun menilai dugaan peran Boediono dalam kasus Bank Century tergambar dalam dakwaan Budi Mulya. Namun, ia mempertanyakan, posisi Sri Mulyani dalam surat dakwaan.

"Karena dakwaannya juga mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merupakan domain KSSK," kata dia, Jumat ini.

Sri Mulyani saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun berbeda dengan Boediono, Sri Mulyani tidak disebut bersama-sama dengan Budi Mulya dalam dugaan melakukan tindak pidana. Sementara Sekretaris KSSK Raden Parden diduga juga turut berperan.

"Heran, karena Pak Boediono selaku mantan Gubernur BI adalah anggota KSSK dan Raden Pardede selaku sekretaris KSSK masuk dalam dakwaan bersama-sama Budi Mulya melakukan kejahatan korupsi. Masak anggota dan Sekretarisnya kena sementara ketuanya tidak?" ujar dia.

Misbhakun mengatakan, ada surat ketetapan KSSK tertanggal 21 November 2008. Ia menyebut, surat itu perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga kemudian bank tersebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 6,762 triliun. Menurut dia, dalam surat itu ada tanda tangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement