REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang mencabut perizinan pendirian serta penempatan PT Citra Kartini Mandiri.
Keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan hal tersebut sebagai penindakan atas laporan penyekapan terhadap sejumlah PRT oleh agen penyalur, Citra Kartini Mandiri, yang disampaikan seorang warga bernama Jamroni, tetangga salah satu PRT dari Brebes yang menjadi korban tindak perdagangan orang tersebut.
Kejadian tersebut diketahui bukan untuk pertama kalinya sebab pada bulan Oktober 2013 agen yang sama pernah digerebek oleh Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota akibat penyekapan terhadap 88 PRT.
Oleh karena itu, selain mendesak pencabutan izin, JALA PRT bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta juga mempertanyakan keberlanjutan penindakan atas proses hukum dalam kasus pada bulan Oktober 2013 megingat pada tanggal 19 Oktober 2013 Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pemilik PT Citra Kartini Mandiri, Wahyu Edi Wibowo, sebagai tersangka.
Di sisi lain mereka juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari aparat hukum di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, terhadap keberadaan para agen penyalur PRT khususnya aktivitas PT Citra Kartini Mandiri yang seharusnya tengah menjalani proses hukum namum tetap melakukan rekrutmen, hingga melakukan penyekapan di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro.
Selain JALA PRT dan LBH Jakarta meminta kepolisian melanjutkan penegakan hukum atas PT Citra Kartini Mandiri, mereka juga mendesak DPR RI dan pemerintah pada umumnya untuk tidak menutup mata terhadap berbagai kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap PRT.
Mereka mendesak DPR dan Pemerintah segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang PRT dan meratifikasi hasil Konvensi Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah buruh (ILO) Nomor 189 tentang Pekerja Domestik.
Sebelumnya, pada hari Senin (3/3), JALA PRT dan LBH Jakarta menerima laporan pengaduan dari Jamroni serta menduga terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yang melanggar UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan yang diterima JALA PRT dan LBH Jakarta menyebutkan bahwa telah terjadi penyekapan terhadap sejumlah PRT yang akan disalurkan di tempat penampungan agen PT Citra Kartini Mandiri, bahkan mereka dilarang berkomunikasi dan bersosialisasi dengan pihak luar.
Kemudian, terjadi perlakuan semena-mena oleh PT Citra Kartini Mandiri yang tidak menepati perjanjian dengan para PRT, baik dalam bentuk jenis pekerjaan maupun gaji. Para PRT juga diancam jeratan utang untuk membayar sejumlah Rp2,5 juta kepada PT Citra Kartini Mandiri apabila mengundukan diri dari bekerja.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga dikatakan bahwa selama tinggal di penampungan menanti penempatan kerja, para PRT hidup di dalam situasi yang tidak layak, dalam jumlah besar tidur di satu ruangan di lantai tanpa ventilasi dengan hanya disediakan satu kamar mandi dan diberi makan sesekali saja.