REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra menilai KPK pantas memintai keterangan lanjutan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam kasus Bank Century. Hal ini terkait munculnya nama Boediono dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya.
"Kalau dimintai keterangan oleh KPK memang sepantasnya," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (7/3).
Yusril mengatakan penyebutan nama Boediono di dalam dakwaan tidak serta merta menjadikan Boediono terdakwa. Menurutnya dakwaan kepada Boediono masih harus menunggu hasil persidangan selanjutnya. "Apakah akan didakwa atau tidak menunggu hasil persidangan sekarang ini," ujarnya.
Di sisi lain penyebutan nama Boediono tidak bisa dianggap sebagai bukti bahwa Boediono bersalah dalam kasus Bank Century. Pasalnya penyebutan nama Boediono terdapat dalam surat dakawaan orang lain (Budi Mulya). "Bukan Pak Boediono," kata Yusril.
Yusril mengatakan penyidik KPK bisa mengambil kesimpulan dari keterangan saksi, alat bukti yang disampaikan di persidangan Budi Mulya. Dalam konteks itu Budi Mulya bisa saja membatah isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. "Surat dakwaan kan bisa dieksepsi, bisa dibantah dan seterusnya, ujar Yusril.