Jumat 07 Mar 2014 16:46 WIB

Yusril Masuk Tim PK Antasari Ashar

Rep: muhamad akbar widjaya/ Red: Taufik Rachman
Yusril Ihza Mahendra
Foto: old app
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra akan membantu Antasari Azhar melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Antasari. Bantuan ini dilakukan Yusril sesuai permintaan Antasari.

"Beliau minta saya masuk dalam tim PK. Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (7/3).

Yusril mengatakan dirinya turut terlibat membantu Antasari mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 268 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Saat ini Yusril menyatakan bersama tim kuasa hukum Antasari tengah menyusun bukti-bukti baru untuk diajukan dalam PK. "Kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," ujarnya.

Yusril mengatakan salah satu bukti baru yang akan diajukan adalah adanya saksi baru. Menurut Yusril, Antasari mengatakan saksi baru ini akan bisa mengungkapkan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin.

Namun Yusril menyatakan masih mempelajari bukti baru ini sebelum diajukan ke pengadilan. "Tentu beberapa novum sudah dikemukakan tetapi yang baru masih dipelajari dulu," katanya.

Tidak ada batas waktu bagi Antasari dalam mengajukan PK. Yusril mengatakan PK baru akan diajukan ketika argumen dan bukti-bukti telah cukup kuat. "Sebenarnya bukti-bukti lama sudah sangat kuat tetapi karena sudh ditolak oleh majels hakim tidak bs diajukan sebagai novum (bukti hukum)," ujarnya.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materil (judicial review) yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Putusan tersebut sekaligus membatalkan secara keseluruhan ketentuan Pasal 268 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.  

Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP yang digugat Antasari berisi tentang mekanisme pengajuan PK. Dalam pasal itu disebut PK hanya bisa diajukan sekali. Ini berarti pascakeputusan MK, Antasari memiliki kesempatan untuk mengajukan PK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement