Jumat 07 Mar 2014 14:41 WIB

Samad: Kasus Simulator SIM Masih Terus Diusut

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan,KPK tidak mendiamkan kasus Simulator SIM. Sampai saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dan Empat anggota DPR Komisi III yang disebut menerima uang dalam sidang Djoko Susilo.

"Kan belum. Bukan tidak, jangan salah ini. Belum (berakhir)," kata Abraham kemarin di KPK. Jumat (7/3).

Sementara, nama-nama yang ada didalam dakwa menerima uang dan nam yang disebut dipersidang juga sedang dilakukan penyelidikan. "Sementara masih didalami," katanya.

Seperti diketahui, ada dua kesaksian dan fakta persidangan di pengadilan Tipikor. Pertama, kesaksian AKBP Tedy Rusmawan, menyebutkan para pejabat Itwasum Polri menerima aliran dana Simulator SIM. Kedua, kesaksian juga menyebutkan adanya 4 dus yang berisi uang berjumlah Rp 4 miliar yang diberikan kepada empat anggota Komisi III DPR.

Berdasarkan dara dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 36 calon anggota legislatif yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) yang dianggap memiliki komitmen rendah dalam memberantas korupsi. Data itu langsung menuai reaksi keras karena nama-nama yang disebut mengaku merasa difitnah.

Nama anggota DPR Komisi III yang menerima uang adal Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang masuk dalam data ICW karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (Selasa, 28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap diduga terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDI-P).

Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga menilai KPK bersikap tidak adil, diskriminatif, dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Misalnya dalam perkara dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM misalnya, KPK mencegah dua anggota DPR, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, dalam kasus korupsi Simulator SIM, sejumlah pihak dibiarkan bebas, termasuk lima anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Simulator SIM.

Untuk IPW menyesalkan cara-cara kerja KPK yang dinilai tidak adil dalam menuntaskan kasus Simulator SIM. KPK tidak bisa begitu saja melupakan kasus Simulator SIM, dengan hanya menjerat Irjen Djoko Susilo, mengingat fakta-fakta di persidangan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana ke Itwasum Polri, Primkopol, dan anggota DPR.

"Tujuannya agar terungkap apakah aliran dana tsb ada kaitannya dengan penyerbuan dan pengepung terhadap KPK beberapa waktu lalu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement