Kamis 06 Mar 2014 21:24 WIB

Hanya Indonesia yang Blokir Situs Porno

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengklaim, Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memblokir konten pornografi. Data yang dipaparkan KPAI terkait 75 persen anak-anak konsumsi pornografi perlu dipertanyakan.

Dia mengatakan, kalau memang KPAI memiliki data, pihaknya menantang agar lembaga tersebut segera melaporkan situs-situsnya ke Kemenkominfo. Menurut dia, sudah ada perbaikan dalam mencegah terbukanya akses pornografi di internet.

"Di ASEAN, Indonesia itu satu-satunya negara yang memblokir konten pornografi. Makanya sulit membatasi, apalagi situs tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri," kata Tifatul pada Republika di Kantor Kemenkominfo, Kamis (6/3).

Menurut dia, di Amerika dan Eropa, pornografi menjadi industri legal untuk mencari keuntungan. Mereka akan terus memperbarui nama dan formatnya site dari konten tersebut. Sedangkan di Indonesia sendiri, pihak yang melakukan upaya melanggar hukum itu, bisa langsung ditindak.

Pihaknya juga meminta peran serta dukungan masyarakat dalam mengawasi peredaran video porno. Berbeda dengan Cina yang memiliki 30 ribu tenaga kerja pengawas konten negatif. Menurutnya, benteng paling kokoh adalah pengawasan dan pembekalan dari orang tua terhadap anaknya.

"Kita itu sudah pakai teknologi terbaru dalam sistem ini, aduan juga banyak kami terima, dan pemblokiran situs kerap dilakukan. Tinggal bagaimana orang tua sekarang ini," ujar dia.

Ditambah, adanya peraturan lewat Pasal 17 UU No. 44 Tahun 2008, dimana Pemerintah pusat dan daerah wajib mencegah peredaran pornografi. Bahkan, internet servis provider (ISP) yang kedapatan tidak mendukung ketentuan tersebut, akan ditutup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement