Kamis 06 Mar 2014 17:36 WIB

Putusan MK Beri Angin Segar Bagi Narapidana

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinilai memberikan angin segar bagi para narapidana yg tengah berjuang mencari keadilan.

"Putusan MK yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar itu akan mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapa pun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya, baik itu kehidupan dan kebebasannya," kata pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam pernyataan yang diterima, Kamis (7/3).

Dalam putusan MK itu menyatakan, "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Dengan demikian, lanjutnya, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.

"Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," lanjut Irman.

Prinsip konstitusionalnya, kata dia, adalah ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara, maka Negara harus dibatasi secara ketat. Namun jika warga negara hendak memperjungkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya. "Inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara."

Pada konteks inilah, sambung Irman, negara tidak boleh dibiarkan 'malas' membuka usul perubahan atau peninjauan kembali atas sebuah produk kekuasaanya. Menurutnya, tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, atau cukup ditinjau satu kali saja.

Oleh karenanya, kata Irman, sudah tepat konstitusi membuang jauh jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasaanya karena batasan PK yang hanya bisa dilakukan sekali.

"Ini membuka lagi cahaya kemanusiaaan bagi umat manusia yang ingin terus memperjuangkan kebebasan dan kehidupannya termasuk sang pengugat Antasari Azhar," katanya. Putusan ini, tambahnya, kembali menegaskan bahwa Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dan memajukan kesejahteraan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement