Kamis 06 Mar 2014 16:05 WIB

Budi Mulya: Mohon Maaf, Saya Hanya Jalankan Tugas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Budi Mulya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Mulya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa, Kamis (6/3).

Budi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa secara bergantian membaca dakwaan untuk Budi. Surat dakwaan untuk mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu total 183 halaman. Budi yang datang mengenakan baju batik lengan panjang itu secara seksama mendengar surat dakwaan.

Pandangannya lurus ke arah meja majelis hakim. Sekitar tiga jam Budi mendengarkan isi surat dakwaan. Setelah itu, Ketua majelis hakim Afiantara menanyakan apakah Budi mengerti isi surat dakwaan jaksa.

"Terima kasih yang mulia hakim ketua, para hakim anggota majelis, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti. Namun, secara hukum saya tidak mengerti. Mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," kata Budi.

Ketua majelis hakim menjelaskan menjadi hak Budi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan. Budi kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Terima kasih bapak hakim ketua majelis, saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada penasihat hukum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement