Kamis 06 Mar 2014 14:07 WIB

Keluarga Corby Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Pihak keluarga Schapelle Leigh Corby yang diwakili saudara perempuannya Mercedes Corby meminta maaf kepada Indonesia terkait wawancaranya dengan salah satu televisi Australia yang dapat memengaruhi pembebasan bersyarat wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana itu.

"Dari lubuk hati, saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia jika wawancara saya dalam televisi Australia menyebabkan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf jika kata-kata saya tidak menunjukkan rasa hormat kepada Indonesia," kata Mercedes kepada sejumlah awak media di kediamannya di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (6/3).

Dengan didampingi suaminya, Wayan Widyartha, Mercedes menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menunjukkan rasa tak hormat kepada hukum di Indonesia. "Keluarga kami sangat bahagia dan bersyukur, Schapelle bebas berkat pembebasan bersyarat. Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia," imbuhnya.

Dalam pernyataan singkatnya itu, Mercedes enggan berkomentar lebih lanjut ketika awak media menanyakan dirinya apabila Schapelle ditarik kembali ke dalam penjara. Ia kemudian berlalu dan memasuki rumahnya sembari mengatakan terima kasih.

Mercedes, yang menjadi narasumber utama dalam wawancara yang dipandu oleh Mike Willesee itu masih mempertanyakan asal-muasal marijuana seberat 4,2 kilogram yang ada di dalam tas Corby. "Kami tidak tahu dari mana mariyuana itu. Bisa jadi dari Indonesia," ucap Mercedes dalam wawancara tersebut.

Dalam rekaman berdurasi 11 menit tersebut, dia juga masih mempertanyakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa barang haram itu dibawa oleh adiknya saat di Bandara Ngurah Rai. "Kami mencoba mencari bukti dan informasi tentang gambar di bandara, tidak ada. Kami minta sidik jari, tidak ada. Tes mariyuana dan X-ray, tidak ada," ucapnya.

Beberapa pernyataan Mercedes itulah yang menimbulkan kontroversi yang mengakibatkan pembebasan bersyarat kini dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement