Kamis 06 Mar 2014 09:46 WIB

Wawan Siap Hadapi Dakwaan

Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan siap mendengarkan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sudah sehat, siap menghadapi dakwaan," kata Wawan singkat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3).

Sebelumnya Wawan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati karena sakit maag dan vertigo selama seminggu, sehingga sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (24/2) ditunda hingga pada hari ini.

Istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang datang menemani suaminya berharap yang terbaik dalam dakwaan tersebut. "Berdoa untuk yang terbaik saja mbak," kata Airin saat datang ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait kasus dugaan suap dalam Pilkada Lebak, Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp 750 juta.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement