Rabu 05 Mar 2014 21:30 WIB

Apa Kesepakatan KPK dan Kemenkumham Soal RUU KUHP-KUHAP?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang memenuhi undangan untuk membicarakan RUU KUHP-RUU KUHAP, Rabu (5/3). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didamping bagian Biro Hukum lembaga antirasuah itu datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada teman-teman KPK yang telah merespon undangan saya," kata Amir, di kantornya. Dalam pertemuan itu, antara lain hadir juga Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi dan beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pertemuan, Amir mengatakan, KPK memberikan penjelasan yang konstruktif mengenai kedua RUU tersebut. Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan KPK.  Dalam waktu dekat, ia mengatakan, akan ada pertemuan kembali. "Sudah ada kesepakatan awal yang sangat bagus yah. Tidak perlu saya secara rinci mengemukakannya," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Bambang mengatakan, dalam pertemuan muncul berbagai usulan. Antara lain, menurut dia, mengenai fokus pembahasan yang lebih kepada Buku I RUU KUHP.  Ia mengatakan, buku I itu terkait dengan  azas, prinsip, dan norma hukum. Melihat waktu kerja efektif Panja DPR, ia menilai, hanya buku I yang rasional untuk dilakukan pembahasan. Sementara RUU KUHAP sebaiknya dibahas setelah RUU KUHP selesai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement