Rabu 05 Mar 2014 15:53 WIB

Zona Inti Cagar Biosfer Giam Siak Terbakar

 Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2).   (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)
Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2). (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf menyatakan, zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terbakar akibat pembalakan liar di kawasan tersebut.

"Yang terbakar itu kawasan zona inti dalam hutan konservasi yang tanggung jawabnya berada di tangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau," kata Zulkifli di Pekanbaru, Rabu.

Kepala Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto pekan ini mangatakan, sekitar 3.000 hektare Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang berada di dua kabupaten Provinsi Riau yakni Bengkalis dan Siak turut terbakar.

"Sejak kebakaran hutan melanda daerah ini, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang terbakar paling luas. Kini sudah mencapai sekitar 3.000 hektare," kata Prihadi yang juga merupakan Komandan Korem 031/Wira Bima.

Menurut Zulkifli, cagar biosfer yang sejak tahun 2009 digagas oleh perusahaan Sinar Mas Group menjadi kawasan konservasi dunia di Jeju, Korea Selatan, belum ada legalitas perusahaan mengelola sampai kawasan zona inti.

Sebab, perusahaan Sinar Mas Group hanya bertanggung jawab di zona transisi dengan menjadikan areal tersebut menjadi hutan produksi atau hutan tanaman industri sebagai bahan baku industri kertas untuk memproduksi kertas Asia Pulp and Paper (APP).

Di luar itu adalah zona penyangga cagar biosfer sebagian besar merupakan milik masyarakat. "Walau di lahan konsesi perusahaan milik Sinar Mas Group banyak ditemukan titik api, tapi saya tidak mau bicara itu. Karena kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan," ucapnya.

Waktu disosialisasikan Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi cagar biosfer dunia, lanjutnya, kawasan itu merupakan multi fungsi karena terdiri dari kawasan konservasi, kemudian hutan produksi, lalu hutan terbatas, ada kewenangan masyarakat dan kewenangan pemerintah.

"Untuk wilayah konservasi, merupakan kewenangan BKSDA. Sedangkan nonkonservasi, tanggung jawabnya ada ditangan pemegang izin (perusahaan grup Sinar Mas)," jelas Zulkifli.

Juru Bicara Sinar Mas Forestry Nurul Huda mengatakan pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terdiri dari dua manajemen yakni perusahaan dan pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

"Kita lihat, lokasi kebakaran cagar biosfer. Kalau lokasi cagar berada di bawah pengelolaan Sinar Mas, itu sudah pasti manajemen perusahaan menjaga dan jika terjadi kebakaran hutan akan segera memadamkan. Tetapi kalau di lokasi BKSDA Riau, kita turut membantu memadamkan api," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement