Rabu 05 Mar 2014 14:32 WIB

KPK: Naskah kademik RUU KUHP-KUHAP Perlu Diperbaiki

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih perlunya perbaikan naskah akademik RUU KUHP dan RUU KUHAP. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan persoalan itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua Tim Perumus KUHP Prof Muladi, Rabu (5/3).

"Kami menyepakati ada beberapa masalah di naskah akademik yang harus diperbaiki. Karena (naskah) itu penting untuk menjadi dasar," ujar Bambang, selepas pertemuan, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Bambang menyebut revisi KUHP kali ini menyeluruh. Adanya perubahan itu, menurut dia, berdasar pada naskah akademik. KPK melihat masih ada yang perlu dicermati lebih dalam mengenai naskah akademik tersebut. "Naskah akademiknya harus betul-betul diselaraskan dan dapat menjawab kebutuhan yang riil, supaya kompabilitas antara naskah dan revisi pasal betul-betul nyambung," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement