REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Edies Adelia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status tersebut didapatkan dari suaminya, Ferry Setiawan yang terlibat kasus penipuan batu bara.
Sebenarnya Edies hanya sebagai saksi kasus tersebut berhubung ia adalah istri tersangka. Ketika gelar perkara dan tahap dua penyerahan barang bukti serta tersangka ke Pengadilan, ada rujukan. Rujukan itu datang dari saksi ahli dan pihak kejaksaan.
Masalahnya, Edies dinilai menerima dana tidak wajar sebesar Rp 1 miliar dari suaminya setelah diperiksa ia tidak tahu ihwal pekerjaan suaminya. Polisi berpendapat seharusnya Edies memertanyakan dana tersebut.
Edies Adelia mengaku, sudah mengatakan kepada polisi, ia tahu pekerjaan suaminya sebagai pengusaha batu bara. ''Mungkin polisi tidak melihat, saya seperti dizalimi,'' kata dia.
Edies mengatakan, hanya bisa bersabar dalam hal ini. Ia menjelaskan tidak ada yang salah dalam dana tersebut. Istri seorang pengusaha sangat wajar menerima dana seperti itu dan durasi waktunya pun selama 10 bulan dan perbulannya Rp 100 juta.
''Saya merasa wajar menerima uang segitu, sebagai istri yang dinafkahi suaminya. Suami saya pengusaha, dan itu pun tidak langsung Rp 1 miliar. Banyak teman saya yang suaminya pengusaha menerima Rp 500 juta perbulan,'' kata dia.
Ia melanjutkan, terkecuali jika ia merupakan istri seorang polisi. Edies menggambarkan, jika gaji seorang polisi Rp 10 juta ditambah tunjangan menjadi Rp 25 juta menjadi tidak wajar jika istrinya menerima Rp 100 juta per bulan.
Untuk ketidakdatangan Edies pada Senin (3/3) lalu, ia mengatakan ada kesalahan komunikasi. ''Saya merasa tidak terpanggil pada Senin, kalau jumat memang saya sakit, tapi itu biar kuasa hukum saya yang menjawab, saya kurang tahu hukum, takutnya salah,'' kata dia.