REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Umum dan Sumberdaya Manusia BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, menuturkan pihaknya akan membuka Whistle Blower System. Hal ini untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran etika dan moral bagi karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, setiap karyawan bisa melaporkan tindakan dari mereka yang dinilai menyimpang dengan atau tanpa nama. "Laporan itu akan kita klarifikasi, jika benar akan dikenakan sanksi dan sudah ada beberapa yang kita jatuhkan sanksi," kata Amri, berdasarkan rilis yang diterima ROL, Rabu (5/3).
Sementara itu, ia menjamin BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi si pelapor. Dijelaskannya, tidak banyak lembaga yang sudah memberlakukan sistem pelaporan Whistle Blower System. Selain itu untuk memperkecil pertemuan dengan para mitra, seluruh pengadaan pun dilakukan melalui prosedur elektronik.
BPJS juga memberlakukan sistem score bagi para mitra agar benar-benar teruji. Dimana sistem yang diberlakukan juga diikuti oleh lembaga-lembaga asuransi dan keuangan lain.