Selasa 04 Mar 2014 23:55 WIB

Kejati Akan Periksa Bupati Nias Selatan

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memeriksa Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, pada Rabu (5/3) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah sakit di daerah itu senilai Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengemukakan bahwa Kajati Sumut sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Nisel untuk diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, ujarnya, Bupati Nisel Idealisman Dachi membalas surat Kajati tersebut dan menyatakan kesediaannya hadir di Kejati pada Rabu (5/3).

Sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat panggilan kepada Bupati Nisel itu untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa menyebutkan alasannya.

Kejati Sumut juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni Foha Lowo Laia, Kepala Desa di Nisel, saksi Monasduk Duha dan Meniati Dachi sebagai anggota panitia pengadaan tanah RSUD Nisel.

Kemudian dua saksi Tonggani Tafanao, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Nisel dan Warisan Ndruru Kasubbag Perundangan-Undangan Pemkab Nisel.

17 tersangka

Kejati Sumut telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan 2 persil tanah seluas 60.000 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan RSUD Nisel.

Di antara 17 tersangka itu, terdapat nama Sekretaris Daerah Nisel AS yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Nisel 2012, Kepala BPN Nisel AMS dan Wakil ketua panitia pengadaan tanah TT.

Tersangka LZ, NS, WN, MD, FL yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah tersebut. Kemudian, AW, PPAT Kecamatan Fanayama, SZ, ketua tim penaksir harga, SS, sekretaris penaksir harga, ID, YD, AD, SS, dan ABS adalah anggota tim penaksir harga.

Selain itu, dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu FAD, dan SMD. Kedua orang warga sipil itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement