Selasa 04 Mar 2014 17:31 WIB

Penarikan Dimyati Dinilai tak Lazim

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi "Siapa Pantas Jadi Hakim MK" di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai penarikan Ahmad Dimyati Natakusumah dari bursa calon hakim konstitusi oleh Fraksi PPP di MPR tidak lazim.

Menurut Bambang di Jakarta, Selasa (4/3), penarikan atau permintaan pengunduran diri itu lazimnya dilakukan oleh yang bersangkutan dan atas kesadaran sendiri, bukan dilakukan oleh atasan atau rekan kerjanya.

"Surat penarikan Dimyati itu, bagi kami itu hanya lucu-lucuan karena itu tidak lazim," kata Bambang di sela-sela uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi di Gedung Parlemen, Jakarta.

Ia juga menilai permintaan agar Dimyati mundur hanyalah skenario untuk menyelamatkan muka partai atau pihak yang mencalonkan diri.

"Penarikan itu enggak boleh. Mana ada aturan bahwa fraksi maupun Ketua MPR bisa menarik orang yang sedang mencalonkan diri. Kecuali untuk menolong muka atau menjaga muka yang sedang mencalonkan tapi tidak memenuhi kualifikasi," katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan pihaknya tidak akan memilih calon hakim konstitusi yang berasal dari partai mengingat kejadian yang menimpa Akil Mochtar.

"Karena hawanya lagi buruk, kami enggak mungkin akan pilih anggota hakim yang dari partai, itu sikap kami," katanya.

Belum lagi, hingga saat ini Komisi III mengaku belum menemukan figur yang memenuhi kualifikasi untuk hakim konstitusi.

"Lebih baik yang bersangkutan (Dimyati) sekarang sih pasrah saja, tunggu keputusan dari kami apa lolos atau tidak," katanya.

Sebelumnya, pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR RI Irgan Chairul Mahfidz meminta Ahmad Dimyati Natakusumah untuk mundur dalam seleksi calon hakim konstitusi.

Dimyati diminta tetap fokus menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.

"Dimyati diminta untuk tidak ikut serta mengikuti pencalonan hakim konstitusi karena banyak yang kita butuhkan, tenaga dan pikirannya," kata Irgan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement