REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Persatuan Pembangun (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan dirinya akan patuh dengan keputusan Fraksi PPP MPR yang memintanya mundur dari seleksi calon anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya manut dan patuhi keputusan tersebut," kata Dimyati ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/3).
Dimyati sepakat dengan keputusan Fraksi PPP MPR untuk fokus pada pembahasan sistem ketatanegaraan di MPR. Menurutnya tugas itu jauh lebih penting daripada menjadi hakim MK. "Karena memang tugas mengkaji ketatanegaraan lebih besar dan luas dibanding jadi hakim MK," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini menyatakan keputusannya maju mengikuti seleksi calon hakim MK merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain dia juga mengklaim keputusannya untuk mundur didasarkan pada loyalitas terhadap partai.
"Walaupun hak konstitusional saya tapi harus beretika dalam berpolitik maka saya patuh dan manut atas keputusan partai," katanya. Dimyati menyatakan akan segera membuat surat pengunduran tertulis ke Komisi III. Kapan waktunya dia belum bisa memastikan. "Saya loyal dengan ketum dan Fraksi PPP," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum PPP, Suryadarma Ali sempat meminta Dimyati mempertimbangkan keinginan mengikuti seleksi calon hakim MK. Suryadarma beralasan Dimyati merupakan caleg potensial yang bisa menambah suara PPP di Pemilu Legislatif 2014. Namun kenyataannya permintaan Suryadarma tidak dihiraukan Dimyati dengan tetap mengikuti seleksi calon hakim MK.