REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro mengatakan pembentukan Grup D di dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bukan proses baru. ia mengatakan sudah cukup lama ada penggodokan bersama tentang adanya grup baru tersebut.
“Prosesnya sudah cukup lama. Jadi, sudah ada landasan hukumnya,” katanya di Istana Negara, Selasa (4/3).
Ia mengatakan saat pembentukannya, grup D Paspampres memerlukan dana sekitar Rp30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membangun kekuatannya. Tetapi, untuk kegiatan rutin belum diketahui anggaran yang dibutuhkan.
“Sementara ini pemerintah mengajukan ke Komisi I DPR, tapi Kementerian Keuangan belum ada anggaran untuk kegiatan rutinnya grup D Paspampres. Maka kita tunda. Nanti akan diatur Komisi I dan Komisi II DPR,” katanya.
Ia mengatakan meskipun grup D Paspampres dibentuk untuk mengamankan mantan presiden, mantan wakil presiden beserta keluarganya, hak untuk menggunakan fasilitas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tak jadi soal jika mantan presiden dan mantan wakil presiden menolak menggunakan fasilitas tersebut.
“Kita tidak persoalkan apabila para mantan Presiden dan Wakil Presiden menolak fasilitas Grup D ini. Kita hanya menyediakan fasilitas pengamanan saja. Jika menolak, itu hak preogratif mereka,” katanya.