REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Hakim Agung, Suwardi sebagai wakil ketua MA bidang non Yudisial untuk periode 2014-2019. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Selasa (4/3) dengan Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2014.
Kepres tersebut ditetapkan di Jakarta 7 Februari 2014. Suwardi menang dalam pemilihan langsung (voting) mengalahkan Hakim Agung Ahmad Kamil. Suwardi yang merupakan Ketua Kamar Perdata ini menang dalam satu putaran setelah mendapat dukungan sebanyak 28 suara dibanding perolehan Ahmad Kamil yang hanya mendapat 19 suara dari 47 hakim agung yang hadir.
Pemilihan wakil ketua MA bidang Non Yudisial dilakukan karena pejabat sebelumnya yakni Ahmad Kamil masa tugasnya berakhir pada 10 Februari 2014. Wakil ketua non yudisial, Suwardi memulai karirnya sebagai PNS pada Universitas Lampung.
Pria kelahiran Metro, 19 Mei 1947 ini beralih haluan menjadi calon hakim pada PN Banjarmasin pada tahun 1980. Dua tahun kemudian ia diangkat sebagai hakim pada PN Kotabaru. Sejak itu secara berturut-turut ia menempuh jenjang karir di pengadilan negeri sebagai; Hakim PN Banywangi, hakim PN Samarinda, wakil ketua PN Palu, ketua PN jakarta Utara, hakim tinggi PT Medan, wakil ketua PT Banten, ketua PT Tanjungkarang, dan wakil ketua PT Jakarta.
Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim pengadilan, pada 30 Desember 2008, Suwardi diangkat sebagai Hakim Agung MA RI. Selama berkarir sebagai hakim agung, ia bergabung di Tim Perdata sehingga ketika MA menerapkan sistem kamar, ia ditempatkan di kamar perdata.
Pada 30 Mei 2012, berdasarkan SK Preside 51/P Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, Suwardi dilantik oleh Ketua MA sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Kini Suwardi akan mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial hingga mencapai usaia pensiun di 1 Juni 2017 mendatang.