Senin 03 Mar 2014 20:30 WIB

Siswa Batal Ikut Ujian Akibat Sekolah Disegel

Proses belajar mengajar
Proses belajar mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ratusan siswa SDN Sawah Baru I dan II, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, batal mengikuti ujian pertengahan semester akibat lokasi sekolahnya disegel oleh warga yang mengklaim selaku ahli waris pemilik lahan tersebut.

"Para siswa terpaksa batal mengikuti ujian pertengahan semester karena sekolahnya disegel oleh wahli waris," kata Kepala SDN Sawah Baru II, Hardinah di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, terdapat 800 siswa dari dua sekolah tersebut yang batal melaksanakan ujian pertengahan semester.

Para guru berharap agar ahli waris membuka segel itu dan membiarkan para pelajar mengikuti ujian pertengahan semester.

Pasalnya, penyegelan tersebut berdampak langsung kepada murid yang menjadi korban terhadap permasalahan yang ada.

Apalagi, dua sekolah yang memiliki fasilitas 22 ruang belajar tersebut, telah digunakan sejak lama oleh para siswa. Adapun mengenai persoalan kepemilikan lahan, pihaknya menyerahkan kepada dinas pendidikan.

"Kami semua hanya menggunakan sekolah yang ada. Untuk masalah kepemilikan lahan, itu urusan dinas pendidikan dan ahli waris. Jangan sampai para siswa menjadi korban," tegasnya.

Revan Maulana (11) murid SDN Sawah Baru II, menuturkan, bila kegiatan ujian pertengahan semester diundur akibat gedung sekolah disegel. "Saya gak bisa masuk. Katanya ujiannya diundur sebab sekolahnya disegel," ujarnya.

Untuk diketahui, dua gedung sekolah dasar negeri dan sebuah kantor kelurahan di Kota Tangerang Selatan, disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Gedung sekolah yang disegel ahli waris yakni SDN Sawah Baru I dan II di Jalan Cendrawasih 6 RT. 004/03, Sawah Baru, Ciputat, serta Kantor Kelurahan Sawah Baru di Ciputat.

Kholidin, salah satu perwakilan ahli waris, mengatakan, penyegelan dilakukan karena Pemkot Tangerang Selatan tidak memberikan waktu kepastian mengenai penggunaan lahan milik warga tersebut.

"Ahli waris memberikan waktu satu minggu kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Banner atau baliho ukuran 2 meter x 1 meter bertuliskan sesuai dengan lembar Nomor C.255/986 KOTAK PERSIL BLOK atasnama Rijin Nuri dengan total luas tanah 2.071,62 m2 tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di atas lahan milik keluarga Rijin Nuri tanpa seizin ahli waris.

Akibat adanya pengumuman tersebut serta pintu sekolah yang disegel, maka ratusan siswa yang akan melakukan aktivitas belajar, terpaksa kembali pulang.

Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Selatan, Dedi Rafidi, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai keinginan ahli waris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement