REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D telah dibentuk. Grup ini dibentuk bertujuan khusus memberikan pengawalan kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang meresmikan pasukan itu hari ini mengatakan, grup D akan diperkuat 287 personel.
"Masing-masing mantan presiden dan wapres akan dikawal 30 orang. Tugas personel mendampingi dan membuat objek terhindar dari segala bentuk ancaman," ujar dia usai memimpin gelaran pasukan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/).
Meski terkesan jumlah tersebut 'gemuk', angka ini akan dibuat proposional sesuai dengan kebutuhan. Ketika objek yang dikawal tak membutuhkan 30 personel, maka jumlah pengawalnya akan disusutkan. Tapi ketika perlu pengawalan dengan jumlah maksimal, otomatis personel akan diternjunkan semua sesuai kuota.
"Ya pokoknya disesuaikan tergantung beliau-beliau nantinya, yang jelas objek harus steril dari ancaman dengan pengamanan grup ini," ujar jenderal bintang empat itu.
Moeldoko menambahkan, rancangan Paspampres grup D telah melalui tahap kajian yang hasilnya kemudian ditandatanganani oleh presiden beberapa waktu yang lalu. Akhirnya, pasukan grup D pun dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013.
"Jadi sekarang sudah resmi, sebenarnya dari dulu mantan presiden dan wakil presiden dikawal Paspampres. Sekarang akan lebih terorganisir karena sudah jelas grup dan payung hukumnya," kata dia.