REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Dimyati Badruzaman sangat menyayangkan jika benar Menteri Kesehatan (Menkes) menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Saya menyayangkan karena dalam Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW untuk hal yang positif harus disegerakan jangan ditunda-tunda," kata KH Dimyati saat dihubungi Republika, Ahad (2/3).
Menurut Dimyati, pemberian label sertifikat halal bagi semua produk perdagangan sangatlah perlu demi untuk melindungi konsumen, terutama konsumen dari kalangan muslim. Label halal akan membuat mereka mengetahui bahaya dari produk-produk terutama makanan yang haram bagi umat muslim.
''Kami mendukung adanya sertifikasi halal, ini wajar adanya, karena wilayah ini adalah pasar terbesarnya adalah dari kalangan muslim, dan setiap pedagang berhak memasarkan produk halal karena tentunya para pedagang yang juga muslim akan merasa berdosa jika padagang yang diam saja, jika produk yang dijualnya adalah haram,'' tutur KH Dimyati.