REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri mengklarifikasi surat izin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan, izin itu bukan untuk kampanye. Melainkan, untuk melakukan konsolidasi partai selama satu bulan ke depan.
Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin bekerja setiap Sabtu dan Ahad selama Maret. Namun keterangannya, bukan kampanye, namun konsolidasi partai. "Makanya kami minta mereka mengklarifikasi surat tersebut," kata Didik saat dihubungi Republika (3/2).
Dia menambahkan, Jokowi mengirim surat pada 27 Februari lalu. Setelah dicek, ada kesalahan. Kemendagri pun meminta agar permohonannya diubah. Sehari setelah itu, pada 28 Februari, surat baru masuk ke kemendari atas izin konsolidasi partai.
Didik mengatakan, berdasarkan pasal 11 Ayat 4, PP Nomor 18/2013, Sabtu dan Ahad merupakan hari bebas melakukan aktifitas partai. Maka, izin Jokowi sebenarnya tidak diperlukan, hanya sebatas pemberitahuan. "Sebenarnya itu tidak masalah. Dan tidak juga melanggar aturan," ujar dia.
Dia menyatakan, kemendagri bukan menolak izin cuti Jokowi. Namun berdasarkan aturan, kepala daerah boleh melakukan kegiatan partai selama akhir pekan. Kalau pun masuk surat ke kemendagri, sifatnya hanya pemeberitahuan.