Sabtu 01 Mar 2014 17:03 WIB

14 TPS Tanjungpinang Ditetapkan 'Rawan Satu'

Tempat Pemungutan Suara
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Tempat Pemungutan Suara

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Kota Tanjungpinang menetapkan 14 dari 385 tempat pemungutan suara sebagai kawasan "rawan satu" pada pemungutan suara.

"Rawan satu itu maksudnya kawasan dengan tingkat kerawanan sedang, yang perlu mendapat perhatian khusus untuk mengantisipasi konflik maupun pelanggaran pemilu," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, Sabtu.

Tempat pemungutan suara (TPS) rawan satu itu berada di Kelurahan Senggarang dan Dompak Seberang. Dia menambahkan bahwa TPS tersebut dianggap rawan karena jauh dari perkotaan. Karena itu, perlu mendapat pengawasan yang ketat maupun pengawas pemilu.

"Senggarang dan Dompak Seberang itu merupakan kawasan yang jauh dari perkotaan sehingga perlu diperhatian secara serius," ujarnya.

Patar menegaskan bahwa Tanjungpinang tidak memiliki TPS yang dianggap rawan sekali. Hal itu disebabkan Kota Tanjungpinang tidak terlalu luas sehingga tidak sulit dilakukan pemantauan.

"Kultur masyarakat Tanjungpinang juga mendukung terciptanya pemilu yang damai," ucapnya.

Polres Tanjungpinang melibatkan 285 orang personelnya untuk menjaga 385 TPS . Masing-masing anggota kepolisian telah dilatih untuk mengamankan pemilu, termasuk aksi unjuk rasa oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.

Mereka dalam setiap pekan mengikuti simulasi pengamanan pemilu. Setiap anggota polisi yang ditugaskan di TPS, panitia pemungutan suara, petugas pemilihan kecamatan dan Kantor KPU Tanjungpinang mengetahui tugasnya masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement