Sabtu 01 Mar 2014 06:43 WIB

Empat Persoalan Kritis Temuan KPK, Apa Saja Yaa?

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melulu hanya soal penindakan. Lembaga antirasuah itu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan juga langkah monitoring.

"Terhadap jalannya pemerintahan dan negara, di pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dalam Launching Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Pada Pemerintah Provinsi tahun 2014 di gedung KPK, Jumat (28/2). Kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang KPK Nomor 30/2002 Pasal 6,7,8, dan 14.

Menurut Busyro, kewenangan itu sudah diimplementasikan sejak KPK periode pertama dan mendapat penekanan pada periode ini. Sejak 2012, ia mengatakan, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjalankan koordinasi-supervisi (korsup) sebagai upaya pencegahan.

Dari hasil korsup pada 2013, Busyro mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu memeroleh perhatian bersama. Ia menyebut, ada temuan kritis pada empat sektor. "Sektor ketahanan pangan, pertambangan, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan layanan publik," ujar dia.

Busyro mengatakan, hasil temuan itu sejalan dengan road map KPK yang memfokuskan pada tiga sektor utama. Yaitu ketahanan energi, ketahanan pangan plus pendidikan dan kesehatan, serta pendapatan. Ia mengatakan, hasil temuan juga menunjukkan tata kelola pemerintahan pusat yang belum berparadigma ideologis. "Belum sepenuhnya," kata dia.

Menurut Busyro, pembangunan dengan paradigma ideologis adalah yang mengacu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama bagian pembukaan. Selain itu, juga berdasar pada Pasal 33 dan Pasal 28 A hingga J dalam UUD'45. 'Pasal-pasal itu belum terimplimentasi sepenuhnya di KL-KL (Kementerian/Lembaga) pusat maupun daerah," kata dia.

Busyro mengatakan, masih banyak kebijakan-kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Selain itu, menurut dia, hasil temuan juga menunjukkan masih adanya kebijakan yang belum sepenuhnya transparan. "Ini rawan fraud (kecurangan), rawan koruptif, dan rawan korupsi," ujar dia.

Karena itulah, menurut Busyro, KPK bersama BPKP melakukan upaya pencegahan. Program korsup ini juga turut melibatkan berbagai elemen masyarakat. Busyro mengatakan, program ini akan terus dijalankan. Pada launching korsup 2014 ini, KPK mengundang beberapa pimpinan daerah, seperti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dan Ketua DPRD di Provinsi Jawa Barat, Banten, serta DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement