REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengimbau agar pajak yang sudah dibayarkan ke Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Pusat di redistribusi kembali ke daerah. Ia beralasan, suatu wilayah tidak akan bisa memelihara ekonomi yang bagus jika sebagian pajaknya tidak dapat digunakan untuk memelihara infrastruktur yang ada.
“Untuk itu, saya dan seluruh jajaran pimpinan daerah baik kabupaten atau kota akan meningkatkan pendapatan pajak dari coverage ratio. Tolong diusahakan sebagian yang sudah diterima dikembalikan ke daerah,” katanya saat menghadiri Hari Panutan Penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Jum’at (28/2).
Ia menjelaskan, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim pada akhir tahun 2013 mencapai Rp 1.136 triliun dan 88 persen nya berasal dari pihak swasta. Dia memperkirakan, jika Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) digabung hanya mencapai Rp 146 triliun. Sebagian besar pihak swasta ini memiliki kantor utama di Jakarta tetapi pabriknya tersebar di Jatim.
“Jadi sudah seharusnya pajak yang dibayarkan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan infrastrukutur, baik berupa bangunan atau lainnya,” ujarnya.
Keinginannya bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan, pajak yang saat ini dikembalikan ke daerah hanya mencakup pajak penghasilan (PPh) 21, 25 dan 29. Padahal, ada tiga pajak lain yang mempengaruhi penerimaan negara. Tiga pajak itu meliputi pajak Sumber Daya Alam (SDA), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). “Jatim perlu menjadi promotor semua wilayah terkait pengembalian pajak ke daerah yang mencakup pajak SDA, PPN, dan PPNBM. Dengan demikian penerimaan pajaknya akan luar biasa, sehingga pembangunan infrastruktur semakin maju,” ujarnya.
Soekarwo menambahkan, coverage ratio pajak di negara maju mencapai 24 persen dan di Jatim masih di level 12 persen. Ia optimistis, Pemprov Jatim masih mempunyai kesempatan mengembangkan potensi pajak dua kali lipat. Untuk itu pembayaran pajak akan semakin dimaksimalkan dengan bekerjasama Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak. Hal ini dilakukan karena pendapatan pajak juga digunakan untuk pembiayaan Alutsista di Jatim.
“Ini baru pertama kalinya kita memiliki Alutsista yang cukup lengkap dan pembeliannya tunai,” ujarnya.