Jumat 28 Feb 2014 22:00 WIB

Kuasa Hukum Samuel Akan Gugat Aris Sirait

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.
Foto: Debbi Sutrisno
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa Hukum Samuel, Roy Hening mengaku akan segera menggugat Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait ke ranah hukum. Sebelumnya, Roy sudah melaporkan ke KPAI kemarin sore, Kamis (27/2) lalu.

''Ke KPAI sudah dilaporkan, mengenai dugaan perampasan anak secara paksa yang terjadi hari senin lalu, tanpa prosedur dan surat resmi,'' kata dia, Jumat (28/2).

Roy mengatakan, Aris memisahkan anak-anak itu dari pengasuhnya, dan KPAI diharapkan mengambil tindak tegas kepada LSM swasta tersebut. Roy mengatakan, Komnas PA tidak memiliki hak untuk mengambil anak-anak dari panti. Masalahnya, tindakan itu merupakan tindakan menegakkan hukum dengan melanggar hukum.

Untuk laporan ke ranah hukum, Roy akan menggugat ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa pekan depan. Gugatan tersebut ialah gugatan perbuatan melawan hukum.

''Tuntutan kita ialah segera mengembalikan anak-anak itu, dan ditempatkan ke tempat yang samuel inginkan,'' kata Roy.

Roy mengatakan, demi menghadapi pemeriksaan hari Senin (3/3), Samuel akan menghentikan operasional panti dengan alasan dengan jalani proses hukum.

Selanjutnya, agar anak-anak terurus, Samuel akan memindahkan mereka ke panti Griya Asih di Cempaka Putih. ''Kita sudah mengantar sekarang. Supaya anak tidak terlantar,'' kata Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement