Jumat 28 Feb 2014 15:15 WIB

SatinahTerancam Hukuman Mati

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Pemerintah RI terus mengupayakan langkah- langkah yang dapat membantu meloloskan Satinah (41) dari eksekusi hukuman mati. Tenggat waktu sekitar dua bulan ini akan dioptimalkan  untuk TKI asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ini.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri (Kemlu), Tatang B Razak mengatakan Pemerintah RI telah berupaya keras untuk ‘menyelamatkan’ Satinah. Baik menyediakan pengacara, mengirim utusan, menupayakan diyat dan melakukan pendekatan langsung kepada ahli waris mantan majikan Satinah.

“Upaya ini dilakukan agar ibu Satinah dapat terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi,” jelas Tatang, di Semarang, Jumat (28/2).

Di sisi lain, lanjutnya, juga ada fakta- fakta hukum yang  perlu ditangani secara bersama- sama antar pihak, terkait langkah yang akan dilakukan terhadap TKI ini. Saat ini diyat untuk membantu meloloskan Satinah sudah terkumpul Rp 12 miliar yang berasal dari Dipa Kemlu, donatur Apjati di dalam negeri maupun donatur di luar negeri.

Sekarang Kemlu masih melakukan pendekatan, bahkan Presiden SBY telah mengirimkan utusan serta surat kepada raja Arab Saudi agar dapat mendekati pihak ahli waris mantan majikan Satinah. Tujuannya agar pihak ahli waris mau menerima penawaran yang dilakukan oleh pemerintah RI ini. Di sisi lain Kemlu juga terus bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk menambah donatur.

Pemerintah RI sangat berharap bisa menerima apa yang telah diupayakan selama ini. Bahkan pihak keluarga bu Satinah juga telah mengirimkan surat langsung kepada pihak keluarga ahli waris mantan majikan Satinah.

“Pemerintah RI tetap memberikan perhatian dalam kasus ibu Satinah ini. Namun tidak setiap permintaan itu juga harus dipenuhi,” tambah Tatang.

Karena ini juga akan menjadi perseden, kalau pemerintah harus selalu mengeluarkan anggaran tidak terbatas untuk membayarkan diyat. Pasalnya di Jawa Tengah juga masih ada kasus lain yang juga harus diperhatikan. Sehingga jika dituruti bisa Rp 100 miliar lebih nantinya.

“Dari upaya ini, masih kita tunggu kemajuannya dan insyaallah ibu Satinah dapat diloloskan dari eksekusi hukuman mati,” tambah Tatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement