Jumat 28 Feb 2014 15:00 WIB

Polisi Diminta Tahan Pemilik Panti Samuel

Panti Asuhan Samuel di Tangerang.
Foto: Debbi Sutrisno
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerhati perempuan dan anak Sri Woerjaningsih meminta polisi segera menahan pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulinggas, lantaran telah menyekap dan menyiksa anak asuhnya.

“Bukti-bukti sudah ada, jangan biarkan dia bebas berkeliaran ke sana kemari seperti aktor,” ujar Sri di Jakarta, Kamis (27/2).

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengaku bingung mengapa polisi belum bertindak tegas. Padahal, anak-anak Panti Asuhan Samuel tersebut mengalami penganiayaan. Anehnya, polisi malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran.

“Padahal dalam UU Perlindungan Anak, masyarakat tidak boleh melakukan pembiaran jika terjadi tindak penyiksaan terhadap anak. Jika dilakukan pembiaran maka bisa dikenai sanksi lima tahun penjara,” kata wanita yang akrab disapa Bu Giwo itu.

Di negara maju seperti Belanda, orang tua yang hanya memberi anak makan dengan kentang saja bisa ditahan. Begitu juga di Australia, jika ada orang tua yang meninggalkan anak di bawah usia 13 tahun sendirian di rumah maka akan ditahan. “Ini jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan malah dibiarkan,” ujarnya.

Bu Giwo mengatakan bahwa pemilik panti yang beralamat di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No 1 Rt 12 /02 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu sudah melanggar pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bu Giwo meminta polisi bertindak tegas dan prosesnya harus dengan menerapkan UU Perlindungan Anak. “Perlu juga digali lebih dalam apakah ada dugaan motif perdagangan orang,” katanya.

Komisi Nasional (Komnas) Anak pada Selasa (25/2) mengevakuasi 32 anak Panti Asuhan Samuel. Pengelola panti dilaporkan ke polisi karena diduga bertindak buruk kepada anak-anak penghuni panti. Kasus tersebut diketahui setelah tujuh anak kabur dari tempat itu. Mereka mengaku dipukuli, tidak diberi makan, dan dipaksa tidur dalam kandang anjing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak kekerasan di Panti Asuhan Yayasan Kasih Sayang Bunda milik Chemy Watulingas alias Samuel. “Barang bukti yang diamankan berdasarkan pengakuan salah satu korban,” ujar Heru di Jakarta, Kamis.

Polisi menyita barang bukti, seperti sapu ijuk, selang, beras berkutu, spanduk, dan dokumen lainnya dari panti. Heru mengungkapkan salah satu penghuni panti asuhan mendapatkan tindakan kekerasan dari pemilik yayasan. Sejauh ini petugas Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas 10 orang anak dan tiga orang dewasa, termasuk donatur panti tersebut.

Penyidik, kata Heru, akan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada korban guna memastikan alat tersebut digunakan untuk tindak kekerasan. Petugas Polda Metro Jaya dan Komisi Nasional Perlindangan Anak (Komnas PA) telah mengevakuasi 29 orang anak yang menghuni Panti Yayasan Kasih Sayang Bunda.

Selain itu, petugas juga telah memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi kejadian agar barang bukti tetap utuh. Rencananya, polisi akan memeriksa Samuel, istri, dan pembantunya terkait dugaan penganiayaan terhadap anak penghuni panti pada Senin (2/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement