Jumat 28 Feb 2014 14:34 WIB

Jakarta Darurat Air Tanah

Rep: c57/ Red: Karta Raharja Ucu
air tanah
air tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DKI Jakarta darurat air tanah. Sebab, kualitas air tanah di Ibu Kota terus mengalami penurunan akibat intruisi air laut.

Intrusi air laut adalah menyusupnya air laut ke dalam pori-pori batuan dan mencemari air tanah yang terkandung di dalamnya. Imbasnya air tanah di Jakarta ikut menjadi asin dan tidak tawar.

"Permukaan air tanah di Provinsi DKI Jakarta terus menurun akibat eksploitasi air tanah secara berlebihan, baik oleh korporasi maupun individu,” kata anggota bidang teknik Badan Regulator Air Minum Provinsi DKI Jakarta, Tano Baya, saat berbincang dengan ROL, Kamis (27/2) siang.

Tano berkata, menurunnya permukaan air tanah, otomatis air laut akan merembes ke dalam tanah sehingga rasanya pun tidak tawar lagi. Padahal, Pemprov DKI sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) perihal larangan bagi korporasi maupun individu untuk menggunakan air tanah di wilayah yang telah terpasang jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta.

Pemprov DKI pun terus berupaya memperluas wilayah jaringan pemasangan instalasi PAM ke seluruh wilayah di Ibu Kota. “Pengaturan penggunaan air tanah dalam sudah ada, termasuk permohonannya, evaluasi, dan perijinan yang dikendalikan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ucap Tano Baya.

Jadi, pemilik fasilitas air minum di wilayah DKI Jakarta tetap PDAM DKI Jaya. Hanya pengelolaan teknisnya saja yang kerja sama dengan PT Aetra dan PT Palyja. “Kerja sama operasional antara PDAM DKI Jaya dan kedua perusahaan itu akan berlangsung selama 25 tahun, tepatnya sejak 1998. Sampai saat ini, kontrak kerja sama masih berlangsung dengan PT Palyja dan Aetra,” ujar Tano Baya.

Diungkapkannya pada 2013, PT Palyja sempat ingin diakuisisi PT Manila Water. Namun, rencana kerja sama itu tidak terlaksana karena PT Manila Water tidak memenuhi syarat yang diajukan Pemprov DKI. “Saat ini, di beberapa wilayah DKI Jakarta, seperti Thamrin dan sekitarnya, korporasi dan individu telah dilarang sama sekali menggunakan air tanah. Kecuali untuk cadangan jika air PDAM mati,” ucap Tano.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement