REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih tidak setuju jika nama sejumlah perusahaan 'pencemar lingkungan' di Sungai Citarum, Jawa Barat dibeberkan. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, temuan badan pimpinannya masih proses awal adanya indikasi perbuatan pidana.
"Kita (BPK) perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah. Biarkan saja proses hukum berjalan," kata dia, saat dihubungi Kamis (27/2). Hasan mengatakan, hasil audit BPK terkait pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai terbesar di Jawa Barat tersebut adalah tindakan pidana.
BPK merampungkan hasil audit terkait pencemaran Sungai Citarum. Hasilnya, ditemukan 17 perusahaan tekstil di Jawa Barat, yang mesti bertanggung jawab atas pencemaran itu. Kata dia, temuan BPK itu sudah dilaporkan ke DPR dan Polri.
Meskipun begitu, Hasan tidak buka mulut membeberkan nama perusahaan pencemar lingkungan itu. Namun yang pasti, kata dia, DPR dan penyidik Polri sudah memegang daftar nama 17 perusahaan yang bisa dipidanakan tersebut.
Hasan pun menolak mengungkapkan temuan itu ke DPR. Dihubungi terpisah, Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, belum mengetahui adanya laporan BPK itu. "Saya tidak tahu (tentang laporan itu)," tulis Marzuki lewat Blackberry Massenger, Kamis (27/2).